Kebenaran Terungkap! Ahok Menang Dipengadilan Soal Gugatan Pembelian Lahan RS Sumber Waras!

Jakarta, Lensaberita.Net - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebutkan jika pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras selama ini sudah sah karena membeli lahan yang bersertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal tersebut disampaikannya berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya terkait dengan sengketa kepemilikan lahan rumah sakit tersebut.

"Ya memang sah kok, kami belinya sertifikat semua, dapat BPN. Kalau kamu mau beli tanah apapun paling aman ya ke BPN dan notaris. Kalau dia (pengadilan) bilang sah ya sah," ujar Basuki di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Gugatan lahan yang disengketakan tersebut telah dibeli pemerintah Jakarta dari Yayasan Sumber Waras. Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menolak gugatan untuk seluruhnya.

Sengketa kepemilikan lahan diajukan penggugat pada Juni tahun lalu. Mereka menilai transaksi antara pemerintah Jakarta dan Yayasan Sumber Waras atas lahan seluas 3,6 hektare yang berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat, itu ilegal. Kepemilikan lahan tersebut tak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Perhimpunan, induk Sumber Waras.

Gugatan ditolak karena hakim menilai penggugat gagal merumuskan materi gugatan dengan jelas. Ditambah lagi gugatan kepemilikan atas lahan tersebut tak bisa diuji karena telah melampaui masa kadaluwarsa yang ditetapkan, yakni selama 30 tahun.

"Para penggugat tidak memiliki hak untuk menggugat," ujar Ketua Majelis Hakim Muchammad Arifin, Selasa (10/1).

Hakim menilai bahwa tindakan Yayasan Sumber Waras mengalihkan sertifikat hak guna bangunan kepada pemerintah Jakarta sah secara hukum. Pasalnya lembaga tersebut telah terdaftar dalam surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. [src/beritasatu]

Subscribe to receive free email updates: