Hal itu menyusul Polda Jabar belum menetapkan Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila setelah melakuklan gelar perkara Senin (23/1).
Meski ia tak menjelaskanya, namun penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Rizieq disangkakan pasal 154 KUHPidana dan pasal 320 KUHPidana setelah dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
"Jadi perlu penambahan untuk menguatkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan. Cuman perlu penguatan lagi," kata Yusri di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (23/1).
Penguatan alat bukti bukan tanpa alasan. Yusri menyebut, Rizieq tidak mengakui dirinya berada di Lapangan Gasibu seperti yang terekam dalam video itu.
Sementara video itu merupakan barang bukti yang diserahkan pelapor kepada Polda Jabar.
Maka dari itu, Yusri melanjutkan, penyidik akan meminta kembali keterangan saksi fakta.
Saksi fakta itu untuk meyakinkan adanya kegiatan Rizieq melakukan kegiatan di Lapangan Gasibu pada 2011 seperti yang terekam dalam video.
"Rizieq menyatakan video itu kemungkinan editan. Nah itu yang kami sedang kami yakinkan," kata Yusri.
Rizieq Shihab, terlapor kasus dugaan penghinaan Pancasila masih berstatus sebagai saksi terlapor.
Polda Jabar belum menjadikannya tersangka dalam kasus yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
Status Rizieq kembali ditentukan melalui gelar perkara berikutnya jika penyidik telah melengkapi kekuarang alat bukti.
Meski tak ada target, tim penyidik akan melengkapi kekuarang alat bukti itu secepatnya.
"Kami kerja cepat dan profesional. Harapannya kurang dari seminggu sudah bisa gelar perkara," katanya.
Dikatakan Yusri, penyidik masih membutuhkan tambahan keterangan saksi dan dokumen pendukung untuk menjadikan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Menurutnya, beberapa saksi yang sudah diperiksa akan dimintai keterangan tambahan supaya jelas bagi tim penyidik dalam mengambil langkah.
"Intinya setelah dilengkapi semuanya kami akan lakukan gelar perkara dari kekuarang yang ditemukan pada gelar perkara hari ini."
"Mudah-mudahan itu yang terakhir dan bisa lenkap semua setelah itu baru bisa ambil tindakan selanjutnya dari hasil gelar perkara, apakah tersangka atau tidak," kata Yusri.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan tampaknya sudah bersiap untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus pelecehan Pancasila.
Habib Rizieq tinggal menunggu polisi mendapatkan keterkaitan saktu bukti dengan bukti lainnya. Anton tak mau gegabah tergesa-gesa menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka karena akan berdampak pada penilaian subjektif dirinya yang sempat bersitegang dengan FPI.
“Kemungkinan besar 99 persen tersangka. Tinggal satu persen lagi. Kita tinggal cari keterkaitan bukti satu dengan bukti lainnya,” tegas Anton saat ditemui di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017). [src/http://ift.tt/2khS78z]