Membalik!! Kini Habib Rizieq Dilaporkan Menistakan Agama

Tuduhan Penistaan Agama Terhadap Habib Rizieq Shihab

Website Berita Hangat dikemas secara Unik dan Ter Update mulai dari Berita Terpopuler, Berita Terkini dari Luar maupun Dalam Negeri

BeritaHangat5.com, Jakarta - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik indonesia (PP-PMKRI) melaporkan seorang Tokoh Besar FPI (Front Pembela Islam), Habib Rizieq Shihab dengan pasal penistaan agama sama seperti yang tengah dialami Basuki Tjahaja Purnama atau yang sering dikenal dengan nama Ahok.

Angelo Wake Kako selaku ketua PP-PMKRI mengatakan bahwa laporan terhadap Habib Rizieq memang tidak ada hubungannya dengan kasus Ahok. Tapi, semua ini sama persis dengan pasal yang tengah menjerat Ahok.

"Kita harus menghargai perbedaan dengan tidak mencampur terlalu jauh urusan private agama lain. Kalau tidak tahu, mendingan diam saja," kata Angelo.

Rizieq telah resmi dilaporkan terkait melanggar pasal yang sama dengan Ahok, yaitu Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama. Seperti Ahok, video yang merekam Rizieq saat melakukan penistaan agama terekam dan sudah beredar di media sosial.

"Pastinya kita tidak akan melakukan demo besar-besaran ya, pada prinsipnya, kita hanya perlu mengurusnya di pihak kepolisian."
"Harapan kami, polisi bisa cepat memprosesnya," tutup Angelo.

Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :

Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Subscribe to receive free email updates: