"Kami terus matangkan persiapan tim hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam menghadapi persidangan perdana pada 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta," ujar Sirra Prayuna (12/12/16).
Ahok akan menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Nurjana.
Adapun penuntut umum akan dipimpin oleh jaksa utama Ali Mukartono, dibantu oleh sembilan jaksa lainya, yang terdiri dari enam jaksa utama dan tiga jaksa madya. Agenda sidang perdana besok adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sirra menjelaskan, dari 80 pengacara itu akan dibagi menjadi dua bidang yakni tim litigasi 10 sampai 20 advokat, sedangan tim non-litigasi mencapai 60 advokat.
Tim non-litigasi akan bertugas menghimpun berbagai informasi, data dan fakta terkait peristiwa 27 September 2016 di Kepulauan Seribu. Selain itu, melakukan verifikasi dan validasi data baik bukti surat tertulis, maupun keterangan saksi dan ahli. [src/trc]