BPOM Ambon Telusuri Penjualan Obat Tradisional Gunakan Izin Fiktif

BERITA MALUKU. Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kota Ambon menelusuri penjualan produk obat tradisional yang menggunakan nomor izin pengedaran fiktif.

"kami saat ini sementara melakukan penelusuran penjualan obat tradisional yang menggunakan nomor izin pengedaran fiktif. Kami telah menemukan sarana yang menjual obat tradisional hanya perlu proses penelusuran ditributor," kata Kepala BPOM Ambon, Sandra Linthin, di Ambon, Rabu (28/12/2016).

Ia mengatakan, penelusuran dilakukan guna mengetahui obat tradisional tersebut berasal dari mana apakah dibawa langsung oleh pembeli atau dibeli secara online.

"Obat tradisional yang menggunakan nomor izin pengedar fiktif yakni produk susu walet yang termasuk dalam "food suplemen". Produk tersebut telah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.

Menurut Sandra, masyarakat diminta untuk lebih waspada mengkonsumsi produk obat tradisional dan herbal tanpa izin edar (TIE).

"Masyarakat perlu mencermati produk herbal yang dijual, terutama di pasar tradisional maupun toko obat, karena saat ini peredaran produk herbal tanpa izin edar cukup banyak," ujarnya.

Dijelaskannya, peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dan dijual dengan harga murah hal ini membuat masyarakat dirugikan dari sisi material maupun kesehatan.

"Masyarakat harus lebih waspada dalam memilih obat-obatan yang dijual. Apalagi jika dijual dengan harga dibawah standar yang ditetapkan, hal tersebut akan merugikan dan berdampak buruk bagi kesehatan jika dikonsumsi secara rutin," katanya.

Pengetahuan masyarakat dalam memilih dan mengonsumsi suatu produk secara tepat, benar dan aman mengalami peningkatan.

"Hal ini berarti perhatian masyarakat akan pentingnya keamanan dan kualitas produk semakin membaik, masyarakat mulai menyadari akan kepentingannya kesehatan," ujarnya.

Sandra mengakui, penjualan obat herbal semakin marak secara online. Selain itu cara yang digunakan pelaku selama mengedarkan obat tersebut beragam.

Pelaku juga tidak segan untuk mencampurkan bahan obat lain ke obat herbal dan mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif. Hal ini tentu sangat beresiko bagi konsumen.

"Kami akan tetap melakukan pengawasan terkait peredaran obat-obatan tradisional maupun herbal di pasaran," katanya.

Subscribe to receive free email updates: