Ahok dan Rizieq : "Tak Mungkin Menistakan Agama", Bedanya Ahok Tersangka, FPI Lawan Balik Pelapor!

Jakarta, Lensaberita.Net - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin berencana untuk melaporkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) karena dianggap telah mencemarkan nama baik Imam Besar FPI Rizieq Shihab. 

PMKRI sebelumnya melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Desember 2016, karena menganggapnya telah menistakan agama. 

"Hak mereka melaporkan (Rizieq), tapi kami juga akan melaporkan mereka," kata Novel kepada Tempo setelah PMKRI melapor ke polisi. PMKRI dianggap telah mencemarkan nama baik Rizieq. Menurut dia, pelaporan PMKRI adalah upaya untuk memecah belah persatuan bangsa.

PMKRI menganggap Rizieq menistakan agama karena mengatakan bahwa Tuhan tidak beranak dan tidak diperanakkan. Rizieq juga melarang umat Muslim mengucapkan selamat Natal. "Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa," kata Rizieq saat ceramah di sebuah acara di Pondok kelapa, Jakarta Timur pada Minggu, 25 Desember 2016.

Kalimat Rizieq tersebut dianggap menistakan agama. Namun menurut Novel, ceramah Rizieq itu hanya untuk konsumsi umat Islam. "Siapa yang merekam, yang mengunggah itu harus diusut," kata dia.

Pihaknya meminta agar kepolisian mengusut penyebaran ceramah tanpa seizin Rizieq Shihab. Menurut Novel, ceramah Rizieq Shihab adalah keyakinan seorang ulama yang harus disampaikan ke umat Muslim. "Seorang pendeta juga sama, mereka juga menyampaikan di gerejanya, itu hak mereka."

Karena itu ia menganggap, menyampaikan kebenaran Islam kepada umat Muslim adalah hak Rizieq. Dia membantah kalimat Rizieq adalah penistaan agama. Novel juga membeberkan landasan dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal.

Kata dia, landasan itu tertuang pada Fatwa MUI 7 Maret 1981 dan Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sekulerisme, Pluralisme, dan Liberalisme. Menurut dia, umat Islam dilarang mengucapkan Natal karena itu dianggap berkaitan dengan akidah orang Islam.

Ahok Ikhlas Jadi Tersangka

Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ikhlas bila dirinya dijadikan tersangka, terkait kasus dugaan penistaan agama.

Sedianya, hari ini Selasa (16/11), Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan gelar perkara terkait pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu 27 September lalu.

Ahok kemudian dilaporkan ke Mabes Polri dengan dugaan melakukan penistaan agama. Keesokan harinya, Rabu (16/11) Mabes Polri akan mengumumkan status Ahok secara resmi kepada publik.

"Saya percaya kepolisian itu pasti profesional jadi apapun putusan yang dilakukan polisi saya pasti ikut. Termasuk kalau dijadikan tersangka pun saya percaya polisi memutuskan yang baik, ini pasti secara profesional jadi saya akan terima," ucap Ahok.

Ahok berharap, kalau pun ditetapkan menjadi tersangka, perkara itu dilimpahkan sesegera mungkin. Sehingga, masyarat bisa melihat secara langsung, Ahok terbukti bersalah atau tidak.

"Kita tentu harapkan segera dilimpahkan ke pengadilan supaya waktu di pengadilan semua bisa live, bisa melihat, dan saya percaya, saya tidak bersalah," tambahnya.

"Kalau saya jadi tersangka, harus segera dinaikkan ke pengadilan. Salah enggak apa-apa, daripada saya dipaksa mundur, terus mundur," kata Ahok lagi. [src/tempo/tribunnews]

Subscribe to receive free email updates: