Tegas! Kapolri Larang Demo 212, FPI Terancam Bubar, Donatur Gigit Jari...

Tegas! Kapolri Larang Demo 212, FPI Terancam Bubar, Donatur Gigit Jari

Penulis : Alifurrahman

Rencana tentang aksi Bela Islam jilid 3 sepertinya mau tak mau harus dibatalkan. Tak ada lagi aksi-aksian. Sebab sudah tidak sesuai dengan kenyataan. Pendemo tidak punya alasan untuk kembali berdemo sebab tuntutannya sudah dipenuhi. Untuk hal itu, Kapolri Tito sudah membuat pernyataan resmi pelarangan demo 2 Desember nanti.

Berikut pernyataan Tito Karnavian:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat siang, rekan-rekan semua. Jadi baru saja kami dengan Bapak Panglima TNI memberikan arahan melalui video conference kepada pejabat utama di Mabes Polri, sebagian juga pejabat utama dari Mabes TNI dan diikuti oleh para Kapolda, para Pangdam dan seluruh Pangkotama seluruh Indonesia. Intinya adalah antisipasi tanggal 25 November dan tanggal 2 Desember.

Aksi tanggal 25 November dan 2 Desember. Informasi yang kita terima 25 November akan ada aksi unjukrasa di DPR. Namun ada upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuk ke DPR dan berusaha untuk dalam tanda petik meguasai DPR. Aksi ini bagi kami dan Bapak Panglima sudah diatur dalam Undang-undang mulai 104 sampai 107 dan lain-lain dilarang. Itulah perbuatan kalau bermaksud menguasai DPR maka itu melanggar hukum. Kalau itu bermaksud menggulingkan pemerintah itu ada pasal makar. Oleh karena itu, kita akan melakukan pencegahan dengan memperkuat gedung DPR MPR. Sekaligus juga confirm rencana-rencana konsolidasi pengamanan . Kita akan lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai aturan undang-undang. Kita akan tegakkan hukum, baik yang melakukan maupun yang menggerakkan.

Yang kedua, menyikapi tanggal 2 Desember. Ada sejumlah elemen melakukan penyebaran pers rilis. Akan ada kegiatan yang disebut Bela Islam Ketiga. Itu dalam bentuk gelar sajadah, Salat Jumat di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan serta Bundaran HI. Kita sampaikan di sini bahwa kegiatan tersebut diatur pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak kontitusi dari warga. Namun tidak bersifat absolut.

Ada empat batasan dalam Undang-undang itu yang tidak boleh.

Yang pertama, tidak boleh menggannggu hak asasi orang lain, termasuk memakai jalan, kalau jalan protokol itu tidak boleh dihalangi.

Yang kedua, tidak menganggu ketertiban umum, sangat jelas bahwa itu jalan protokol. Kalau itu diblok, otomatis akan mengganggu warga yang melewati jalan itu. Ibu-ibu yang melahirkan, mau berangkat ke RSCM bisa tergangu. Yang sakit bisa terganggu, yang mau bekerja juga bisa terganggu. Sopir taksi, angkutan, dan lain-lain bisa terganggu. Disamping itu, juga bisa memacetkan Jakarta, karena di jalan protokol, hari Jumat lagi. Itu menganggu ketertiban publik. Dalam penilaian kami kepolisian, oleh karena itu maka kami akan melarang kegiatan itu. 

Melarang, kalau dilaksanakan akan kita bubarkan. Kalau tidak mau dibubarkan kita akan lakukan tindakan, ada ancaman hukuman dari Pasal 221, 212 KUHP sampai 218 KUHP. Yaitu melawan petugas. Kalau melawan satu orang 212 KUHP, melawan lebih dari tiga orang 213 KUHP, melawan sampai ada korban luka dari petugas 214 KUHP ancamannya berat, itu diatas lima tahun, tujuh tahun kalau ada korban luka dari petugas.

Oleh karena itu, Kapolda Metro akan melakukan maklumat pelarangan itu dan kemudian akan diikuti kapolda-kapolda lain yang kantong -kantong massa yang mengirim akan dikeluarkan maklumat dilarang berangkat bergabung dengan kegiatan yang melanggar undang-undang tersebut. Dan kemudian akan dilakukan tindakan.

Sekali lagi, terkait kasus ini, Kasus Basuki Tjahaja Purnama sudah mendekati tahap akhir.

Selain menjelaskan alasan pelarangan sesuai hukum, Tito juga menekankan tentang ancaman pernjara bagi yang mau melawan polisi. Sepertinya Tito sudah tak mau melihat anggotanya terluka lagi. Sebab 4 November lalu Polisi sudah cukup sabar, diam dan tidak melawan. Banyak Polisi yang terluka bahkan gegar otak gara-gara aksi Bela Islam 4 November lalu.

Jalan Tengah

Pelarangan ini bisa disimpulkan menguntungkan pihak pendemo, sebab mereka tak perlu turun ke lapangan karena alasan dilarang Kapolri. Jadi mereka tidak bisa ditekan oleh pihak donatur yang menyebutkan “logistic sudah tidak mungkin ditarik lagi.” selengkapnya di: http://ift.tt/2fWJXR3

Sebaliknya bagi donatur, ini merupakan kabar buruk. Merugikan. Mereka sudah bayar, tidak bisa ditarik lagi, tapi demonya tidak bisa terlaksana. Ini ibarat orang mau nikah, sudah sewa gedung, tapi tidak jadi dipakai karena salah satu pihak orang tua tidak merestuinya. Sedih? Entahlah. Yang jelas uang deposit tidak bisa ditarik lagi. Cuciaaaaaan.

Tapi masih ada kemungkinan demo tetap berlangsung jika ada tambahan dana lagi, sebab ini merupakan aksi illegal dan tidak normal. Tarifnya pasti berbeda, jaminan keamanan atau backup hukum juga perlu disediakan. 

Pintu masuk bubarkan ormas

Hal ini memang tidak disampaikan oleh Kapolri. Tapi kita semua pasti sepakat bahwa jika demo tetap berlangsung, FPI tetap turun ke jalan untuk aksi ilegal, maka ini akan jadi pintu masuk untuk membubarkan FPI. Pasti. Aturannya sudah jelas, pelanggaran hukum.

Pertanyannya sekarang adalah, apakah FPI dan donatur akan punya kesepakatan-kesepakatan baru? Dalam kacamata Pakar Mantan, terlalu mahal harga yang harus dibayarkan jika donatur tetap menginginkan FPI turun ke jalan. Mahal sekali.

Untuk hal ini, maka FPI dan yang secingkrangan dengannya pasti akan lakukan konsulidasi dan bahasan-bahasan lain terkait demo 2 Desember. Mereka pasti sedang kebingungan, sebab mereka sekarang sudah kehabisan alasan.

Tapi bisa saja FPI dibubarkan langsung meski pun nanti mereka membatalkan demonya. Menurut informan seword dua hari yang lalu, hari ini atau besok akan ada keputusan besar, serta akan ada dokumen baru yang bisa saya publish terkait aktor politik, donatur dan mereka yang menginginkan negeri ini hancur. Namun sampai sekarang saya belum menerimanya.

Terakhir, dengan situasi yang sudah berangsur kondusif, semoga Ahok tak membuat pernyataan kontroversial lagi. Sebab di negeri ini masih banyak orang bodoh yang bisa dibodoh-bodohi, sadarnya belakangan dan nyesal kemudian.

Selengkapnya :
http://ift.tt/2ffymdU

Subscribe to receive free email updates: