Politikus Partai Demokrat Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi...

Jakarta, Lensaberita.Net - Politikus Partai Demokrat Sumatera Barat Yogan Askan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Pengusaha ini juga didenda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. 

Yogan dinyatakan terbukti bersalah menyuap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana. 

Suap diberikan untuk pengusahaan dana alokasi khusus  kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P 2016. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," ucap Ketua Majelis Hakim Aswijon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11).

Menurut majelis Yogan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, Yogan mengakui perbuatannya. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa  2,5 tahun penjara,  denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Atas vonis ini, Yogan mengaku menerimanya. "Saya menerima putusan ini," ungkap Yogan. 

Yogan terbukti memberi Rp 500 juta agar Putu membantu pengurusan DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun 2016 untuk Provinsi Sumbar yang berasal dari APBN Perubahan 2016.

Pada 10 Juni 2016, pertemuan Yogan, Putu, Kepala Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan bawahan Suprapto Indra Jaya di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan. 

Putu menjanjikan DAK yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar. Namun, Suprapto meminta Putu menambah anggaran menjadi Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar. Putu setuju. Namun, dia minta imbalan Rp 1 miliar. 

Pada 10 Juni 2016, dilakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumbar. Rapat dihadiri Yogan, Suprapto, Indra Jaya dan orang kepercayaan Putu,  Suhemi. 

Hadir pula tiga pengusaha, yakni Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri. Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu Rp 500 juta.

Uang Rp 500 juta berasal dari Yogan Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta. 

Penyerahan uang dilakukan Yogan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu,  Novianti. 

Sumber : JPNN

Subscribe to receive free email updates: