Kemenkumham Minta Masyarakat Maluku Tidak Lakukan Pungli

BERITA MALUKU. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham), Yasonna H Laoly meminta masyarakat di Maluku agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli).

"Mari kita bersama-sama aparat penegak hukum untuk menjaga dan jangan melakukan Pungli," katanya, di Ambon, Sabtu (19/11/2016).

Kalau ada urusan sesuatu atau apa pun yang mau cepat lalu memberikan uang, hendaknya jangan supaya semua menjadi kesepakatan bersama menghindari Pungli.

"Saya meminta masyarakat jangan mengajak petugas dengan memberikan uang agar urusannya cepat selesai.Jangan sebab itu yang disebut Pungli. Mari bekerja sama menindak Pungli itu," ujar Menhukham..

Dia mengemukakan, saat memberikan arahan kepada jajaran Kantor Wilayah Hukum dan HAM Maluku juga meminta agar menjauhi yang namanya Pungli.

Kakanwil Hukum dan HAM Maluku, Priyadi, melaporkan sudah mengkukuhkan tim satuan tugas (Satgas) Pungli di lingkungan Kantor Wilayah Kumham Maluku, hendaknya menindak tegas terhadap setiap pelaku Pungli.

"Semua jajaran di Kanwil Hukham Maluku siap menyukseskan Satgas Pungli, karena itu diinstruksikan untuk menghindari Pungli dan tindakan tegas dikenakan terhadap oknumpelakunya," tandas Menhukham.

Kakanwil Hukham Maluku, Priyadi mengakui sudah mengukuhkan Satgas Pungli guna mengantisipasi perilaku yang telah merusak sendi-sendi kehidupan.

Karena itu, ketegasan pemerintah untuk menyelenggarakan pemberantasan Pungli yang sebenarnya sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu.

Hanya saja, sampai hari ini Pungli masih menjadi salah satu hal yang mengkhawatirkan dan pada gilirannya akan mengganggu kesejahteraan bangsa dan negara.

"Pemerintah berkomitmen untuk menyatakan perang sapu bersih terhadap Pungli pada sentra-sentra pelayanan masyarakat," tegas Priyadi.

Subscribe to receive free email updates: