Jika Ahok Mundur Dari Pilgub DKI Jakarta, Sesuai UU Ahok Didenda Hingga Rp 50 Miliar, Penjara 2 Tahun!

Jakarta, Lensaberita.Net - Gelombang protes anti-Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama berkembang tak hanya menyoal tudingan penistaan agama. Urusan pencalonannya dalam memperebutkan kursi Gubernur DKI Jakarta juga turut dipersoalkan.


Bahkan, beberapa hari lalu muncul kabar hoax jika Ahok mundur dari status sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Sampai-sampai, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Ahok mundur dari pencalonannya.

Menurut Fahri, tudingan penistaan agama itu makin membebani Ahok sebagai calon gubernur petahana. Beban ini bisa menjalar ke orang lain. 

"Oleh karena itu supaya tidak menjadi beban semua orang, saya harap Ahok mau mundur dari pencalonannya demi menjalani proses hukum," ujar Fahri, Kamis (3/11) seperti dikutip dari viva.co.id.

Tapi usulan mundur sia-sia. Kenapa?

Undang-undang nomor 8 tahun 2015, tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah melarang calon kepala daerah mundur dari pencalonannya setelah mereka ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

Dalam pasal 53 aturan itu, partai pengusungnya juga dilarang menarik jagoannya dari laga. Tak hanya itu, partai pengusungnya tak bisa mengajukan calon pengganti jika menarik mundur calonnya.

Jika calon yang mundur adalah calon perseorangan atau calon independen, mereka akan didenda Rp20 miliar untuk calon Gubernur, atau Rp10 miliar untuk calon Bupati/Wali Kota.

KPUD DKI Jakarta telah menetapkan Ahok dan Djarot sebagai satu dari tiga pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Senin (24/10). 

Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno menyatakan, mereka lolos dalam verifikasi peserta Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. 

"Ketiga pasangan dinyatakan memenuhi syarat dan akan maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur serta terikat dengan seluruh peraturan yang ditetapkan oleh KPU," kata Sumarno.

Ahok mengatakan, ia tidak mungkin mundur dari pencalonan Gubernur DKI Jakarta 2017. Bahkan, ia menyebut lebih rela ditangkap dan dipenjarakan jika terbukti bersalah menista agama.

Ahok menyatakan, kalau karena dia negara jadi kacau, dia rela ditangkap dan dipenjara. 

"Tapi saya tidak akan pernah mundur karena kalau saya mundur saya juga dipenjara," ucapnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam pasal 191 aturan yang sama disebut, pasangan yang sengaja mengundurkan diri dipidana penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun. 

Dendanya juga besar, antara Rp25 miliar hingga Rp50 miliar.

Hukuman yang sama juga menanti pimpinan partai politik atau gabungan partai jika mereka sengaja menarik calon jagoannya.

Ahok diusung oleh empat partai. Yakni PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai NasDem. 

Jika Ahok mundur, pimpinan gabungan empat partai ini juga dihukum sama dengan Ahok. [beritagar.id]

Nah, mungkinkah Ahok dan empat pimpinan partai pengusungnya mau menerima hukuman ini?

Subscribe to receive free email updates: