Digarap Bareskrim Polri, Buni Yani : Saya Dituduh Edit Videonya, Saya Tak Punya Alat Buat Itu...

Jakarta, Lensaberita.Net - Buni Yani, penggugah pertama rekaman video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu, mendatangi Bareskrim Polri pada pagi ini, Kamis (10/11), untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok.

"Kedatangan kami diundang oleh Bareskrim Polri bukan Pak Buni sebagai terlapor, bukan Pak Buni sebagai pelapor karena perkara itu ada di Polda Metro Jaya. Tetapi kedatangan ke sini semata memenuhi undangan atas kasus penistaan agama, kasusnya Pak Ahok. Pak Buni diminta sebagai saksi," kata Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (10/11).

"Jadi, kami bersyukur akan mengklarifikasi secara gamblang dan menjelaskan posisi Buni seperti apa karena selama ini yang beredar kan beliau memotong video dan menghilangkan kata "pakai". Nah, itu tidak pernah dilakukan," tuturnya.

Buni Yani datang pada pukul 09.30 WIB di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan tim pengacaranya. Sebelumnya, Buni Yani menegaskan tidak melakukan proses edit apalagi memotong video berisi ucapan Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Alquran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.

"Saya dituduh memotong video, yang durasinya dari 1 jam 40 menit menjadi 31 detik. Saya tidak mempunyai kemampuan editing. Saya tidak mempunyai alat untuk editing. Saya tidak ada waktu editing. Saya juga tidak mempunyai kepentingan untuk apa saya memotong video itu," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11).

Sumber : Antara

Subscribe to receive free email updates: