Cegah Pungli, Selain Gaji Pokok, PNS akan Dapat 6 Tunjangan Lagi

BERITAPNS.COM-- Untuk meminimalisir pungli yang dilakukan di lingkungan instansi pemerintahan, maka pemerintah dalam hal ini akan membanjiri PNS dengan berbagai Tunjangan. Diharapkan dengan pemberian berbagai tunjangan PNS ini akan memenuhi kebutuhan PNS.

"PNS akan dibanjiri Tunjangan agar tidak Pungli lagi" ucap Mardiasmo

Banyaknya kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar alias pungli, mendorong pemerintah untuk mempercepat pembahasan PP tentang gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) nantinya akan dibanjiri dengan berbagai tunjangan, di samping gaji pokok.

"Selama ini PNS hanya menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja. Nah sesuai UU ASN, seorang ASN akan menerima gaji, tunjangan kinerja, dan prestasi," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo, Rabu (30/11).

‎Langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, agar tidak adalagi PNS yang tertangkap tangan karena pungli.

Sebab, PNS sudah mendapatkan income yang sangat layak.

"PNS nanti akan mendapatkan gaji, tunjangan kesehatan, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan organisasi, tunjangan individu, dan tuntangan tertentu (prestasi)," jelasnya.

Ditanya berapa nantinya besaran gaji PNS, Mardiasmo mengatakan, masih akan dihitung lagi. Selain itu, aturannya berlaku bila PP Gaji dan Tunjangan ditetapkan.

Nah, demikian informasi mengenai Penambahan berbagai tunjangan disamping Gaji pokok bagi PNS agar tidak lagi melakukan pungli.

Sumber: JPNN

Subscribe to receive free email updates: