Bentar Lagi Bebas, Nasib Antasari Sungguh Sedih Menyayat Hati, Terpaksa Sewa Angkot, Mobil Tak Cukup!

Jakarta, Lensaberita.Net - Surat pembebasan bersyarat sudah dikantongi Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK itu akan bebas pada 10 November esok lusa.

"Istri, anak dan mantu yang nyambut. Cucu tiga. Mereka sambut, ajak saya pulang pakai angkot," kata Antasari kepada detikcom saat ditemui di LP Tangerang, Selasa (8/11/2016).

Menjelang bebas bersyarat, Dahlan menjalani asimilasi di kantor notaris, tidak jauh dari LP Tangerang. Rencananya ia akan bebas bersyarat pada 10 November esok pukul 10.10 WIB.

"Iya, karena mobil terbatas. Satu mobil nggak cukup, dua mobil mobil, iring-iringan macet. Di rumah satu mobil, padahal butuh mobil untuk 14 orang yang nampung semua. Sewa angkot jadinya," ucap Antasari.

LP membuatnya mengetahui sisi lain sebuah kasus hukum. Ia banyak menemui orang yang dihukum, tapi sebetulnya tidak sepenuhnya salah.

"Banyak sekali di LP tidak semua orang jahat. Anda bisa merasakan ada wajah angker, ada wajah santri lembaga, bukan angker," cerita Antasari.

Selama di penjara, Antasari bergabung dengan penghuni LP lainnya, termasuk makan ramai-ramai dengan warga binaan. Tidak sedikit mereka kaget. 

"Kalau dulu saya makan sama pejabat pejabat , lalu sekarang saya ini warga binaan biasa," tutur Antasari.

Sebagaimana diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara di tingkat pertama dan dikuatkan oleh majelis banding, kasasi dan peninjauan kembali karena dinilai menjadi otak pelaku pembunuhan Nasrudin. Tapi dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, hanya satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut.

Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

Salah satu misteri kematian Nasrudin adalah baju yang ia pakai saat tertembak. Setelah tertembak, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada untuk ditangani dan diteruskan ke RSCM. Tapi hingga hari ini, baju Nasrudin itu tidak pernah sampai ke persidangan, padahal merupakan bukti kuat di kasus ini. Antasari pun menggugat RS Mayapada dan masih diproses di tingkat kasasi.  [src/detik.com]

Subscribe to receive free email updates: