Sudah Penyidikan, DPRD Pertanyakan Keberanian Kejari Malteng Tetapkan Tersangka KECE BRI Pasahari


AMBON - BERITA MALUKU
. Desakan keras dialamatkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah agar segera menetapkan tersangka dalam dugaan praktik kredit fiktif Program Kredit Cepat (KECE) pada BRI Unit Pasahari. Meski perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 18 Februari 2026, hingga kini belum satu pun pihak diumumkan sebagai tersangka.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidyat Wajo, menegaskan bahwa lambannya penetapan tersangka berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Menurutnya, peningkatan status perkara ke penyidikan merupakan bukti bahwa penyidik telah menemukan indikasi kuat tindak pidana.

“Kalau sudah penyidikan, artinya unsur pidana sudah ditemukan. Kami mendesak Kejari Malteng segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum bagi masyarakat, terutama ratusan warga yang menjadi korban,” tegas Alhidyat kepada wartawan di Baileo Rakyat Karpan Ambon, Selasa (3/3/2026).

Kasus ini mencuat setelah ratusan warga Kecamatan Seram Utara Timur Seti mengadu ke DPRD Maluku saat masa reses. Mereka mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba tercatat sebagai debitur Program KECE. Dana disebut masuk ke rekening tanpa permohonan, lalu langsung dipotong otomatis sebagai cicilan kredit.

Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 470 warga diduga terdampak. Sementara hasil penyelidikan awal kejaksaan menemukan indikasi kredit “topengan” terhadap 362 nasabah dan kredit “tempilan” terhadap 76 nasabah, dengan total outstanding kredit bermasalah mencapai kurang lebih Rp4,1 miliar.

Ironisnya, sejumlah warga baru mengetahui adanya kredit setelah saldo rekening mereka berkurang. Bahkan, ada yang tercatat sebagai debitur aktif dalam sistem perbankan tanpa pernah menandatangani perjanjian kredit apa pun.

Kejari Maluku Tengah sendiri telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 18 Februari 2026, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penyidik disebut tengah memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak internal bank, serta menelusuri aliran dana dan dokumen administrasi kredit.

Namun, ketiadaan tersangka hingga kini memicu sorotan tajam DPRD. Alhidyat menilai kondisi ini membuka ruang spekulasi dan kecurigaan publik.

“Jangan sampai kasus besar dengan korban ratusan orang ini dibiarkan mengambang. Kalau alat bukti cukup, umumkan siapa yang bertanggung jawab. Jangan ada kesan tarik-menarik kepentingan,” ujarnya.

Komisi III DPRD Maluku juga mendesak pihak BRI untuk membuka hasil audit internal terkait dugaan fraud Program KECE Unit Pasahari. Transparansi dinilai krusial agar publik memahami duduk perkara sekaligus memastikan langkah pemulihan bagi korban.

“Negara harus hadir melindungi masyarakat. Jangan sampai warga yang tidak tahu-menahu justru menanggung cicilan dan reputasi kredit yang rusak. Ini soal keadilan dan tanggung jawab,” pungkas Alhidyat.

Kasus KECE BRI Pasahari tak hanya berdimensi hukum, tetapi juga berdampak sosial dan ekonomi. Banyak warga mengaku tertekan secara finansial akibat pemotongan saldo, sementara status sebagai debitur aktif berpotensi merusak rekam jejak kredit mereka di masa depan. Tekanan publik kini tertuju pada Kejari Maluku Tengah, bergerak cepat, transparan, dan tegas, atau kehilangan kepercayaan masyarakat.

Subscribe to receive free email updates: