Kaya: Usulan PAW Alm Edwin Huwae Sementara Diproses


AMBON - BERITA MALUKU.
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku memproses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Maluku dari fraksi PDI Perjuangan. 


Proses PAW dari Almarhum Edwin Huwae ke Tina Welma Tetelepta dilakukan setelah Pemda Maluku menerima usulan dari DPRD Maluku. 


"Berkas sudah kita teruma kemarin senin, 23 Oktober siang, kemudian didisposisi dari pak Sekda, kemarin siang baru saya terima," ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Boy Kaya dikonfirmasi via seluler, Rabu (25/10/2023). 


Dikatakan, usulan tersebut sementara dalam tahap verifikasi kelengkapan berkas, sebelum nantinya ditandatangani Gubernur, Murad Ismail. 


"Yang berhak menandatangani usulan tersebut adalah pak Gubernur, tapi Pak Gubernur saat ini lagi berada di luar daerah. Jadi katong musti tunggu pak Gubernur," tuturnya. 

Subscribe to receive free email updates: